Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan ini. Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca atau pemirsa.
a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan jika:
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan penempatan yang jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. c. Dalam registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab. c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya. d. Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain:
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012 Disepakati oleh: Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers
Mengetahui
ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers