x

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan ini. Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan komentar pembaca atau pemirsa.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir (a) dikecualikan jika:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan secepatnya. Penjelasan ini dimuat pada akhir berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring. d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan penempatan yang jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. c. Dalam registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  2. Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan;
  3. Tidak bersifat diskriminatif berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. d. Media siber berwenang mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan butir (c) dengan cara yang mudah diakses pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan butir (c) sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak melakukan koreksi setelah batas waktu pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab. c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya. d. Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau di bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi berita oleh sebuah media siber harus diikuti media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi;
  3. Media yang menyebarluaskan berita dari media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai yang dilakukan oleh media siber pembuat berita bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi. e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 Disepakati oleh: Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  • Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui

ttd 

Bagir Manan 

Ketua Dewan Pers

LAINNYA
x
x